Rapat Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Bahas Arah dan Strategi Pengawasan
|
Mataram, Sahabat Bawaslu-Bawaslu NTB menggelar Rapat Strategi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) secara daring pada Rabu, 4 Juni 2025. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTB dan bertujuan untuk memperkuat sinergi serta memperjelas arah pengawasan terhadap proses pemutakhiran daftar pemilih.
Anggota Bawaslu NTB, Hasan Basri, hadir sebagai narasumber dalam rapat ini. Dalam pemaparannya, ia menyampaikan pentingnya peran pengawasan berkelanjutan untuk menjamin daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif. Hasan menjelaskan bahwa dasar hukum pelaksanaan PDPB merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025.
Menurutnya, ruang lingkup pengawasan Bawaslu dalam PDPB mencakup perencanaan program, pengawasan langsung dan tidak langsung, penerimaan dan tindak lanjut laporan masyarakat, supervisi, hingga pelaporan hasil pengawasan.
“Kita harus memastikan proses pemutakhiran data dilakukan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel,†ujar Hasan.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Bawaslu dan pemangku kepentingan lainnya, seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, RT/RW, lembaga pemasyarakatan, serta satuan pendidikan, terutama dalam pelaksanaan uji petik untuk menjamin validitas data pemilih.
“Terlebih dengan KPU, karena KPU adalah penyelenggara pemutakhiran DPB, saya harap sahabat-sahabat rajin berkoordinasi dengan KPU di wilayahnya masing-masing,†imbuhnya.
Rapat ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat strategi pencegahan dan mekanisme tindak lanjut hasil pengawasan, termasuk pemberian saran perbaikan administratif dan pencatatan temuan sebagai bentuk akuntabilitas pengawasan.