Sosialisasikan JDIH, Suhardi harap Pengelolaan Optimal
|
Mataram, Bawaslu NTB - Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi melaksanakan kegiatan sosialisasi pengelolaan Jaringan Data dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu ke jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Barat di Ruang Rapat Bawaslu Provinsi NTB, Senin (6 Juli 2021).
Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Hukum, dan Penyelesaian Sengketa Proses, Ahmad Darmawan, pada sambutannya menyampaikan bahwa pengelolaan JDIH selama ini di Kabupaten/Kota masih belum optimal.
“Pengelolaan JDIH sampai saat ini masih belum optimal, sehingga harapannya dapat memperbaiki JDIH sehingga tidak ada lagi hal-hal yang kurang walaupun belum didukung anggaran yg memadai†terangnya.
Anggota Bawaslu NTB, Suhardi, sekaligus koordinator divisi Hukum, Humas dan Data Informasi menjelaskan bahwa JDIH identik dengan informasi publik, sehingga Bawaslu sebagai badan publik dalam pengelolaan JDIH menjadi penting dalam memenuhi informasi yang dibutuhkan masyarakat.
“Jangan sampai pelayan publik jauh dari apa yg dibutuhkan oleh masyarakat, selaku pelayan rakyat sebagai penyelenggara pemilu adalah untuk menyampaikan info yang dibutuhkan oleh masyarakat dengan sebaik-baiknyaâ€.
Dalam kesempatan ini, staf Pengelola JDIH Bawaslu RI, Ayatullah hadir secara daring untuk memberikan pemaparan terkait hal-hal teknis terkait pengelolaan JDIH. Selain pimpinan Bawaslu Kab./kota yang hadir mengikuti sosialisasi secara tatap muka, keterbatasan tempat dan demi menjaga protokol Kesehatan, operator yang selama ini mengelola JDIH Bawaslu Kabupaten/kota turut hadir secara daring melalui Zoom Meeting.
Pada penutupan acara, Suhardi menyampaikan bahwa penting bagi operator dan verifikator untuk saling berkoordinasi terkait produk hukum yang diunggah kedalam JDIH sehingga kesalahan dapat diminimalisir.
Editor&Foto: Putu