Lompat ke isi utama

Berita

Suhardi: Proses Rekrutmen harus Taat Prosedur dan Bebas Intervensi

Suhardi: Proses Rekrutmen harus Taat Prosedur dan Bebas Intervensi
Anggota Bawaslu NTB Suhardi saat menjadi narasumber alam kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, yang digelar oleh KPU NTB pada Senin (3/6).

Mataram, Bawaslu NTB-Anggota Bawaslu NTB, Suhardi, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, yang digelar oleh KPU NTB pada Senin (3/6).

Dalam rapat tersebut, Suhardi memaparkan materi dengan tema “Hasil Pengawasan Dalam Pembentukan PPK dan PPS Serta Mitigasi Potensi Masalah Dalam Pembentukan PPDP Dari Perspektif Bawaslu”.

“Bawaslu Kabupaten/Kota, berdasarkan Undang-Undang diberikan wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap proses rekrutmen PPK, PPS, serta KPPS,” terangnya.

Ia menyampaikan bahwa ada beberapa fokus utama pengawasan Bawaslu terhadap pembentukan badan adhoc KPU tersebut. Bawaslu mengawasi ketaatan seluruh proses rekrutmen pada prosedur yang telah ditetapkan, keterpenuhan kuota badan adhoc yang tersedia, serta keterwakilan 30% perempuan pada badan adhoc tersebut.

“Di lapangan, saat mengawasi, masih ada beberapa peristiwa yang ditemukan oleh Bawaslu, seperti calon anggota PPK dan PPS masih terdaftar sebagai anggota partai politik, ternyata menjadi saksi parpol saat Pemilu, hingga kendala teknis saat pelaksanaan CAT di beberapa titik, ini harus dicegah supaya tidak terjadi lagi,” ungkap Suhardi.

Terhadap peristiwa tersebut, ia kemudian memaparkan beberapa langkah mitigasi yang dapat diterapkan oleh PPS pada saat proses rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

“Kita harus pastikan bahwa PPS benar-benar memahami prosedur rekrutmen, dan harus teliti terhadap dokumen persyaratan yang diserahkan oleh pelamar, jangan sampai terlewat, selain itu, jangan sampai ada intervensi dari pihak-pihak luar kepada PPS saat proses rekrutmen berlangsung,” ujarnya.

Kegiatan yang diikuti oleh jajaran KPU Kabupaten/Kota tersebut kemudian dilanjutkan dengan sesi dialog dan tanya jawab mengenai potensi masalah dan mitigasi kerawanan dalam proses rekrutmen PPDP.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle