Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Kapasitas Jajaran, Bawaslu NTB Gelar Bimtek Penanganan Pelanggaran Pemilu

Tingkatkan Kapasitas Jajaran, Bawaslu NTB Gelar Bimtek Penanganan Pelanggaran Pemilu
Umar Achmad Seth Baju Putih (tengah) Saat memberikam materi terkait mekanisme Penanganan Pelanggaran pada kegiatan Bimtek Penanganan Pelanggaran Pemilu tahun 2024 pada, Sabtu (16/09/2023).

Praya,Bawaslu NTB mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penanganan Pelanggaran Pemilu di Ruang Rapat Kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, pada Sabtu (16/09/2023).

Bimtek tersebut digelar Dalam rangka peningkatan kapasitas dan pemahaman Jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dalam penanganan pelanggaran, terutama Koordinator Divisi dan staf yang membidangi Penanganan Pelanggaran Pemilu.

Anggota Bawaslu NTB, Umar Achmad Seth, yang hadir untuk memberikan bimbingan teknis tersebut menegaskan kepada jajarannya bahwa dalam menindak pelanggaran, harus berpedoman pada peraturan dan dasar hukum yang berlaku.

"Saya harap dalam menindak pelanggaran teman-teman selalu berpedoman pada Perbawaslu yang kita miliki. Perbawaslu ini, sebagai alat utama dalam pemahaman penanganan," ucapnya dalam bimtek tersebut.

Bimtek tersebut juga dirangkai dengan studi kasus dan simulasi penanganan pelanggaran yang dipandu langsung oleh Umar serta staf Bagian Penanganan Pelanggaran Bawaslu NTB. Dalam simulasi tersebut, peserta bimtek dapat mempraktikkan secara langsung prosedur dan tata cara penanganan berbagai jenis pelanggaran Pemilu.

“Simulasi ini disusun untuk memberikan gambaran ril bagi teman-teman Kabupaten/Kota ketika nanti harus menangani berbagai jenis pelanggaran Pemilu, baik dari temuan maupun laporan masyarakat dan agar tidak salah langkah dalam mengambil keputusan,” tegas Umar.

Kedepannya, Umar berharap forum bimtek dan simulasi penanganan pelanggaran yang digelar dapat memberikan gambaran jelas dan koridor bagi jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk dapat menindak pelanggaran Pemilu sesuai dengan prosedur, aturan yang berlaku, serta tidak melampaui wewenang Bawaslu./(DM)

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle