Lompat ke isi utama

Berita

Umar : Panwascam Diminta Jeli atas Bentuk Pelanggaran Pilkada 2020

Umar : Panwascam Diminta Jeli atas Bentuk Pelanggaran  Pilkada 2020
Anggota Bawaslu Provinsi NTB Umar Achmad Seth saat memaparkan materi kepada Panwaslu Kecamatan se-KLU pada kegiatan Rakernis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 sesuai Dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, Jum'at (23/10/2020) Photo: Humas Bawaslu KLU

Tanjung, Bawaslu NTB—Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Utara gelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penanganan Pelanggaran berdasarkan Perbawaslu 8 tahun 2020 dengan Panwascam Se-Kabupaten Lombok Utara bertempat di Lesehan Puri Samira Tanjung Lombok Utara, Jum'at (23/10/2020).

Giat ini penting dilakukan mengingat pemungutan suara sudah dekat dan tahapan pilkada telah memasuki tahapan kampanye. Bawaslu KLU pun telah menerima banyak laporan dan temuan. Sehingga, perlu dilakukan pematangan pemahaman terutama untuk Panwaslu kecamatan supaya dapat betul-betul memahami proses dan tatacara penanganan pelanggaran.  

Ketua Bawaslu KLU, Adi Purmanto, SE menegaskan bahwa pengawasan harus betul-betul melaksanakan tugas pengawasan sesuai dengan Perbawaslu. Seluruh peristiwa yang terjadi di lapangan harus tercatat ke dalam form pengawasan, tidak ada yang boleh terlewatkan. “Jangan sampai nanti timbul persoalan di lapangan karena tidak menguasai regulasi,” katanya. “Juga jangan lupa mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dalam melakukan pengawasan,” tutupnya.   

Hadir pada Rakernis ini Kordiv Penindakan Bawaslu Provinsi NTB, Umar Ahmad Seth. Ia memaparkan dengan detail terkait tatacara penerimaan laporan, termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi. Perhitungan hari dan waktu penanganan pelanggaran menggunakan hari kalender, jadi  Panwaslu Kecamatan harus betul-betul jeli dan cekatan dalam penanganan pelanggaran. “Jangan sampai pengawas yang dilaporkan karena salah memproses penanganan pelanggaran,” pesannya.

Dalam Rakernis ini, selain diberikan secara teori dan materi, diberikan juga kesempatan untuk praktik cara penanganan pelanggaran serta praktik cara pengisian formulir. (**)

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle