Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu NTB Perkuat Kapasitas dan Pemahaman Regulasi Kehumasan, Dorong Publikasi yang Profesional dan Akuntabel

Pencegahan

Jajaran Bawaslu Provinsi NTB dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTB mengikuti Rapat Peningkatan Kapasitas dan Penguatan Pemahaman Regulasi Kehumasan secara daring melalui Zoom, Jumat (18/9/2026).

MATARAM, SAHABAT BAWASLU - Penguatan kapasitas dan pemahaman regulasi kehumasan menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas pengelolaan informasi, publikasi, dan komunikasi kelembagaan di lingkungan Bawaslu. Hal tersebut menjadi fokus pembahasan dalam Rapat Peningkatan Kapasitas dan Penguatan Pemahaman Regulasi Kehumasan di Lingkungan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (18/9/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut diikuti jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTB yang bertugas sebagai peserta aktif. 

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Provinsi NTB, Hasan Basri, dalam sambutannya menegaskan bahwa peningkatan kapasitas diperlukan agar jajaran pengelola kehumasan tidak hanya menguasai aspek teknis publikasi, tetapi juga memahami regulasi yang menjadi landasan pelaksanaan tugas.

Menurut Hasan, pemahaman terhadap regulasi menjadi bekal penting bagi pengelola kehumasan dalam memberikan penjelasan yang tepat kepada berbagai pihak, baik internal lembaga, instansi lain, maupun masyarakat, terutama ketika berhadapan dengan pertanyaan mengenai dasar hukum, tata kelola, dan penanganan komunikasi dalam situasi tertentu.

“Jangan sampai kita yang berada di divisi humas ketika ditanya oleh divisi lain, lembaga lain, atau masyarakat umum terkait landasan hukum dalam berhumas kita bingung,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tugas kehumasan tidak sebatas menulis berita dan memublikasikan kegiatan lembaga. Lebih dari itu, kehumasan memiliki peran strategis dalam membangun komunikasi dengan masyarakat, media massa, dan organisasi kemasyarakatan, sekaligus mendukung keterbukaan informasi serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga.

Oleh karena itu, Hasan mendorong jajaran kehumasan untuk terus memperbarui pemahaman terhadap regulasi, termasuk Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kehumasan serta berbagai pedoman teknis yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas.

Selain pemahaman regulasi, peningkatan keterampilan teknis sumber daya manusia juga menjadi perhatian. Kemampuan menulis berita, memproduksi konten, mengambil foto dan video, hingga mengelola media sosial kelembagaan perlu terus dikembangkan agar publikasi dapat menjangkau masyarakat secara lebih efektif.

“Sehebat apa pun kegiatan kita, secanggih apa pun kegiatan kita, kalau tidak dipublikasikan dengan baik dan benar maka akan menjadi sia-sia apa yang kita kerjakan,” tegasnya.

Dalam pemaparan materi, dijelaskan bahwa tata kelola kehumasan mencakup berbagai aspek, mulai dari hubungan dan pelayanan masyarakat, hubungan dengan media massa, pemberitaan, publikasi dan dokumentasi, pengelolaan media sosial kelembagaan, hingga pengelolaan data dukung kehumasan lainnya.

Seluruh pelaksanaan tugas tersebut perlu berpedoman pada prinsip transparan, akuntabel, konsisten, cepat, dan profesional. Sementara itu, pengelolaan media sosial diarahkan untuk menyampaikan informasi yang informatif, edukatif, impresif, dan advokatif, sekaligus mendorong keterlibatan serta partisipasi masyarakat.

Untuk memastikan kualitas publikasi, pengelolaan konten juga harus dilakukan melalui tahapan yang terencana dan sistematis. Tahapan tersebut meliputi perencanaan, penyiapan dan verifikasi data, produksi, peninjauan dan otorisasi, publikasi, monitoring, hingga evaluasi.

Melalui tahapan tersebut, setiap informasi yang dipublikasikan diharapkan memiliki tingkat akurasi yang baik, dapat dipertanggungjawabkan, dan sesuai dengan ketentuan kelembagaan.

Melalui rapat ini, Bawaslu NTB berharap jajaran kehumasan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota semakin memahami regulasi serta mampu mengimplementasikannya dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Penguatan kapasitas ini juga diharapkan mendorong perencanaan konten yang lebih baik, peningkatan keterampilan teknis, kehati-hatian dalam produksi publikasi, serta evaluasi terhadap respons masyarakat dan kinerja komunikasi kelembagaan.

Dengan demikian, kehumasan di lingkungan Bawaslu dapat terus berperan dalam menyampaikan informasi yang akurat, membangun komunikasi yang terbuka, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas pemilu.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle