Lompat ke isi utama

Berita

Konsolidasi Demokrasi Bersama LSBH, Bawaslu NTB Bahas Dinamika Hukum Pemilu hingga Kewenangan Pengawasan PAW

Konsolidasi Demokrasi

Suasana diskusi dalam kegiatan Konsolidasi Demokrasi yang diselenggarakan bersama Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH), Jumat (12/06/2026). Forum ini membahas berbagai isu strategis kepemiluan, mulai dari penyelesaian sengketa proses, penanganan tindak pidana pemilu, hingga penguatan kewenangan pengawasan pemilu.

MATARAM, SAHABAT BAWASLU - Penguatan demokrasi tidak hanya bertumpu pada penyelenggaraan pemilu yang baik, tetapi juga pada pemahaman yang komprehensif terhadap aspek hukum yang mengiringinya. pada Jum'at, (12/06/2026) di Kantor LSBH Mataram.

Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Konsolidasi Demokrasi yang diselenggarakan bersama Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) dengan menghadirkan berbagai pemangku kepentingan untuk mendiskusikan isu-isu strategis terkait kepemiluan, penyelesaian sengketa, penegakan hukum, hingga penguatan kelembagaan pengawas pemilu.

Direktur LSBH, Burhanuddin, S.H., M.H., dalam pemaparannya menyoroti berbagai persoalan hukum yang masih menjadi ruang diskusi dalam sistem kepemiluan Indonesia. Ia menjelaskan bahwa setelah Bawaslu mengeluarkan putusan sengketa proses, para pihak masih memiliki ruang upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Upaya hukum yang dapat dilakukan setelah dikeluarkannya putusan sengketa proses oleh Bawaslu adalah mengajukan koreksi ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) untuk Pilkada dan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk Pemilu. Mekanisme ini menjadi bagian dari sistem checks and balances dalam penyelesaian sengketa kepemiluan,” ujar Burhanuddin.

Lebih lanjut, ia mengangkat diskursus mengenai kemungkinan penerapan restorative justice dalam penanganan tindak pidana pemilu, khususnya kasus politik uang (money politic). Menurutnya, secara teoritis konsep tersebut dapat dipertimbangkan karena terdapat pihak yang dirugikan akibat terjadinya pelanggaran.

“Pertanyaannya, apakah metode restorative justice bisa digunakan dalam penanganan tindak pidana pemilu? Jika digunakan, lalu siapa yang menjadi korban dan siapa yang memberikan maaf? Tentu dapat dipahami bahwa peserta pemilu lain yang dirugikan oleh praktik politik uang merupakan pihak yang terdampak. Namun di sisi lain, muncul keraguan karena jumlah peserta pemilu yang begitu banyak sehingga sulit menentukan representasi korban dalam proses restorative justice tersebut,” jelasnya.

Dalam forum yang sama, Anggota Bawaslu NTB, Syaifuddin, turut memberikan pandangan kritis terhadap sejumlah aspek regulasi dan praktik pengawasan pemilu. Salah satu yang menjadi sorotannya adalah persoalan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota legislatif yang hingga saat ini belum menjadi ruang pengawasan Bawaslu secara eksplisit.

Menurut Syaifuddin, Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan maupun penanganan pelanggaran terkait proses PAW. Kondisi tersebut terjadi karena tahapan pemilu telah berakhir dan Sentra Gakkumdu juga telah dibubarkan setelah seluruh tahapan selesai dilaksanakan.

“Secara normatif, Bawaslu tidak memiliki kewenangan dalam mengawasi maupun melakukan penanganan pelanggaran terkait PAW. Bahkan Sentra Gakkumdu pun sudah tidak lagi berjalan setelah tahapan pemilu selesai. Namun secara filosofis, seharusnya kewenangan tersebut dapat muncul kembali. Bawaslu mengawasi sejak proses pendaftaran hingga pelantikan calon terpilih. Ketika terjadi PAW, semestinya terdapat ruang pengawasan sebagaimana kewenangan yang dimiliki KPU dalam proses tersebut,” tegas Syaifuddin.

Selain itu, Syaifuddin juga mengkritisi penggunaan frasa diputuskan dalam pleno Bawaslu” yang kerap muncul dalam putusan sengketa proses pemilu. Menurutnya, penggunaan frasa tersebut berpotensi menimbulkan kerancuan karena mekanisme penyelesaian sengketa dijalankan oleh majelis penyelesaian sengketa yang dibentuk secara khusus.

“Terkait frasa pleno dalam putusan sengketa Bawaslu, menurut saya hal itu masih rancu. Bawaslu menetapkan majelis penyelesaian sengketa yang memeriksa dan mengadili perkara. Karena itu, seharusnya putusan dinyatakan diputuskan melalui rapat permusyawaratan majelis, bukan diputuskan dalam pleno Bawaslu. Sebab yang menjalankan persidangan dan memutus perkara sejatinya adalah majelis,” ungkapnya.

Diskusi yang berlangsung dinamis tersebut menjadi ruang pertukaran gagasan antara akademisi, praktisi hukum, dan penyelenggara pemilu dalam rangka memperkuat kualitas demokrasi Indonesia. Berbagai masukan yang muncul diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi terhadap regulasi kepemiluan sekaligus mendorong penyempurnaan sistem pengawasan, penegakan hukum, dan penyelesaian sengketa pemilu di masa mendatang.

Melalui kegiatan konsolidasi demokrasi ini, semangat kolaborasi antara lembaga pengawas pemilu dan komunitas hukum diharapkan terus terjaga guna mewujudkan proses demokrasi yang semakin transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle