Rahmat Bagja Tegaskan Transparansi Sidang Etik, TPD Jadi Pilar Kepercayaan Publik
|
LOMBOK BARAT, SAHABAT BAWASLU – Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menegaskan pentingnya transparansi dalam setiap sidang pelanggaran kode etik pemilu. Dalam sambutannya pada kegiatan Diseminasi Penguatan Kapasitas Tim Pemeriksa Daerah (TPD) di Hotel Merumata Senggigi, Senin (8/6/2026), ia menekankan bahwa sidang terbuka untuk umum adalah langkah krusial membangun kembali kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggaraan pemilu.
Dalam pemaparannya, Rahmat Bagja mengulas kembali sejarah pembentukan TPD. Ide ini berawal dari kebutuhan mendasar tentang siapa pihak yang paling berwenang dan tepat untuk memeriksa kasus-kasus pelanggaran pemilu di tingkat provinsi. Sebagai solusi, dibentuklah TPD yang mengolaborasikan berbagai unsur penting penyelenggara dan elemen sipil di daerah.
"Tim Pemeriksa Daerah ini sengaja dirancang dengan komposisi yang inklusif, terdiri dari perwakilan KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, serta melibatkan Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama," ujar Bagja.
Dalam menjalankan tugasnya, TPD bergerak di bawah naungan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) selaku lembaga penegak kode etik. Sinergi ini melahirkan regulasi bahwa setiap persidangan pelanggaran kode etik harus dilakukan secara terbuka.
Bagja menegaskan bahwa transparansi ini bukan sekadar formalitas. Sidang yang terbuka untuk umum merupakan langkah krusial demi memberikan rasa keadilan dan membangun kembali kepercayaan publik (public trust) terhadap integritas penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Di hadapan para peserta, Ketua Bawaslu RI juga memberikan catatan penting dan krusial terkait aspek administrasi perkara. Ia menginstruksikan agar setiap berkas perkara pelanggaran pemilu wajib melewati proses verifikasi formil dan materil secara ketat.
"Verifikasi formil dan materil ini hukumnya wajib. Jika tahapan ini diabaikan, akan timbul masalah besar di kemudian hari karena berkas perkara yang masuk tidak memenuhi syarat hukum yang sah," pungkasnya tegas.
Melalui kegiatan diseminasi ini, kapasitas seluruh anggota TPD diharapkan meningkat tajam. Sinergi yang solid antarunsur di dalamnya diharapkan mampu melahirkan penegakan hukum pemilu yang adil, transparan, dan akuntabel di tingkat daerah.